Selasa, 01 Juni 2010

Mitora Beberkan 11 Bukti Perbuatan Melawan Hukum Mitsui

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan.

Sidang yang sudah berjalan selama 8 kali ini, hanya berlangsung sekitar 25 menit. Agenda siding kali ini memeriksa dokumen berupa EDA (Exclusive Distributorship Agreement) dan PLA (Packing License Agreement) yang diajukan oleh Mitora.

“Sidang kali ini melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang membuktikan klien kami sudah berhasil menyelesaikan pekerjaan. Kami mengajukan 11 bukti untuk menguatkan dalil bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di samping itu ada juga dokumen, surat-surat, dan email-email yang membuktikan bahwa Mitsui telah nyata-nyata menghambat pekerjaan klien kami,” kata Ervin Lubis, pengacara Mitora kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (01/06).

Menurut Ervin, majelis hakim memberikan kesempatan minggu depan (Selasa, 08/05) untuk membuktikan alat bukti tertulis yang merupakan kelanjutan dari kasus ini.
“Agenda Selasa depan adalah mengecek bukti tertulis dari penggugat. Kita melanjutkan bukti-bukti lebih lengkap, berupa dokumen yang akan kami tambahkan, yakni dokumen bukti kerugian yang dialami oleh PT Mitora akibat dari perbuatan Mitsui,” tegasnya.

Peluang untuk melakukan mediasi menurut Erwin masih terbuka. Namun demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan sidang. “Apabila memang ada kesepakan perdamaian, itu di luar persidangan. Peluang itu berdasarkan peraturan perundang-undangan masih dimungkinkan dalam konteks perdamaian selama proses persidangan, tetapi konteks itu nanti sifatnya sudah di luar proses persidangan,” paparnya.

Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mistui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitupula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin. Rega Adipradana

Tidak ada komentar: