Jumat, 20 Maret 2009

Korban Penculikan Sudah Sebulan Belum Kembali

Penculikan terhadap anak di bawah umur semakin marak. Kali ini korbannya bernama Kate Victoria Lim. Bayi berusia 15 bulan itu direbut paksa oleh Alvin Lim dari gendongan Shelly Antonio yang sedang menyusui si bayi. Penculikan ini didukung oleh oknum polisi.

Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 2009 sekitar pukul 08.30 WIB di Cawang Utara No. 8 Kelurahan Cipinang Cempendak, Jakarta Timur. Alvin Lim yang juga suami Shelly Antonio merebut paksa anaknya dengan dikawal oleh enam orang preman keturunan ambon dan oknum polisi dari kesatuan Brimob. Demikian dikemukakan oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Shelly Antonio di hadapan wartawan, di Majapahit Pahit Permai, Jakarta Pusat, Jum’at (20/3).
Esoknya, Shelly melaporkan penculikan tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sabtu (14/2) dini hari, tim Satuan Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penculikan termasuk Alvin Lim. Namun, sampai saat ini nasib Kate belum jelas.

Tindakan premanisme yang dilakukan adalah mereka menganiaya Shelly dan mengambil paksa Kate Victoria Lim yang sedang disusui dalam pelukan ibunya serta merusak barang-barang isi rumah, serta melakukan pencurian terhadap beberapa handphone milik Devi (adik dari pemilik rumah).

O.C. Kaligis menyesalkan tindakan itu karena tindakan premanisme itu dilakukan di hadapan dan dalam pengawasan aparat kepolisian berseragam lengkap dari Polsek Jatinegara Jakarta Timur.

Untuk itu, O.C. Kaligis meminta agar aparat kepolisian tidak membela aksi premanisme. “Klien kami minta pertolongan dan perlindungan hukum berupa tindakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari dan menemukan kembali anaknya, bukan membela aksi premanisme” paparnya.

O.C. Kaligis menambahkan, jika penculikan yang dilakukan oleh Alvin bukan dianggap suatu tindak pidana penculikan dikarenakan saudara Alvin adalah merupakan Ayah dari Kate Victoria Lim sendiri, maka tindakan-tindakan preman-preman dan seorang oknum Brimob terhadap Kate Victoria Lim tetap merupakan suatu tindak pidana penculikan.

O.C. Kaligis mengultimatum, jika dalam waktu 1 kali 24 jam, pihak-pihak yang terlibat penculikan tidak segera mengembalikan anak yang diculik, maka risikonya sudah amat jelas. Mereka bisa diancam pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena menculik anak di bawah umur.

Permasalahan ini bermula dari permohonan Shelly untuk bercerai dari Alvin. Pasangan ini menikah pada Januari 2006. Namun, Shelly kerap mendapat perlakuan kasar hingga dipukul oleh suaminya. Pada September 2008, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alvin sempat mencoba merebut Kate pada Oktober 2008. Namun, saat itu bisa dihalangi oleh keluarga Shelly. Alvin sempat memukul Shelly saat itu. Shelly pun melaporkan Alvin atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga ke Polda Metro Jaya. Rupanya Alvin masih tak puas dan kembali merebut Kate dengan mengajak preman dan oknum polisi.