Selasa, 23 September 2008

AS Hikam Kebakaran Jenggot Disebut Kutu Loncat

Menyaksikan polah politisi kita saat ini, ingatan kita tertuju pada serat Ronggowarsito, yang berbunyi "kadyo gabah den interi" (bagaikan beras gabah diputar di tampah) menabrak ke kiri dan ke kanan. Politisi kita bingung, tidak tahu apa yang hendak mereka dilakukan, karena tidak punya ideologi dan tidak punya arah perjuangan yang benar. Bahkan tujuan berpolitik, jangan-jangan mereka tidak paham. Yang ada adalah bagaimana mereka masih bisa eksis, bisa tetap mendapatkan status dan bisa mencari makan di parlemen. Maka, yang terpenting bagaimana mereka punya kendaraan untuk memenuhi ambisinya itu. Orang-orang seperti ini sering disebut kutu loncat.

Kutu loncat pada musim Pemilu 2009 terbilang banyak. Hampir semua partai baik partai baru maupun partai lama selalu ada kutu loncatnya. Salah satu kutu loncat yang tidak pernah berhenti berjuang untuk kepentingan pribadinya adalah AS Hikam. Ia sebelumnya politisi PKB. Tapi karena dia ditakdirkan Tuhan sebagai manusia penuh musuh, maka di partai ini pun ia tidak betah. Sebelum dipecat, ia mengadukan Muhamimin ke PN Jakarta Selatan, tetapi kalah.

Merasa tidak dibutuhkan di PKB, lelaki tambun ini lalu melamar ke Partai Hanura. Sebetulnya di partai ini, mantan peneliti LIPI ini banyak yang tidak cocok, tetapi lantaran ia rajin mendekati Wiranto, akhirnya ia bisa diterima dengan catatan tidak boleh emosional lagi. Ia lalu diplot untuk maju sebagai caleg dari dapil IX Jawa Timur yang meliputi Tuban, Lamongan, Bojonegoro, dan Gresik.

Ada kisah menarik di sini. Ia memohon kepada Wiranto untuk ditempatkan di dapil ini karena Tuban merupakan daerah kelahirannya. Untuk urusan pribadi, Hikam tergolong cerdas, karena ia tahu kalau di dapil lain pasti tidak akan terpilih. Pengalaman ini didasarkan pada saat Pemilu 2004 di mana tidak ada yang memilih dia saat ditempatkan di dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Karena tidak mendapatkan suara, Hikam dipecat dari keanggotaan PKB dan dari keanggotaan di DPR-RI. Drs Tolkhah Mansur, yang menjadi jurubicara PKB Dapil VII, di Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/09), mengatakan, AS Hikam, mantan Menristek itu, telah nyata-nyata menunjukkan perlawanan dan pembangkangan terhadap DPP PKB di bawah kepemimpinan KH Abdurachman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan Drs. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB.

"Selain menyangkut pembangkangan terhadap garis kebijakan DPP PKB Muhaimin, AS Hikam selama menjadi wakil dari Dapil VII Jabar tidak pernah melakukan pembinaan ke daerah yang mengusungnya, sehingga tidak ada gunannya dia menjadi wakil dari daerah ini," kata Drs. Tholkhah Mansur yang juga Sekretaris Dewan Tanfiz DPC PKB Kabupaten Cirebon, usai membacakan pernyataan bersama itu.

Lincahnya lidah Hikam tidak hanya berhasil menipu Wiranto bergabung di Hanura. Jauh sebelumnya, ia mampu menipu Presiden Gus Dur agar bisa menjadi Menteri Ristek. Kelemahan fisik Gus Dur dieksploitasi habis untuk ambisi pribadinya. Meski mendapat hujatan dari masyarakat lantaran Menristek diisi oleh seorang yang hanya lulusan Sastra, toh ia tetap melenggang ke jajaran Kabinet Persatuan Nasional. Perihal hujatan ini, lelaki yang selalu menunjukkan kartu mahasiswa saat naik bus kota ini, mengatakan,”Meskipun saya lulusan sastra, tetapi istri saya lulusan scientific,” katanya bangga tapi kelihatan naif.

Begitulah AS Hikam. Ia akan kelihatan cerdas jika kepentingan pribadinya terusik. Jika bukan kepentingan pribadi, jangan harap, penyuka sayur jengkol itu bersuara.

Kini, setelah ia bisa duduk manis di Hanura, kritikan tak berhenti begitu saja. Banyak orang PKB yang nyinyir menyaksikan kelakuan Hikam, termasuk julukan bahwa politisi yang seumur hidupnya tidak punya SIM itu, menjadi kutu loncat paling lincah di dunia. “Apa itu kutu loncat, saya tidak ngerti,” katanya pura-pura bloon.

Berikut wartawan Jakarta Review, dengan politisi berjidat licin, Senin malam. Petikannya:

Anda dulu di PKB sekarang pindah ke Hanura, apa pertimbangannya?
Saya sudah diwawancara banyak wartawan sebulan yang lalu, pertanyaan yang sama. Jadi Anda lihat lagi saja itu.

Oh, kalau begitu saya minta komentar bagaimana menurut Anda terhadap banyaknya caleg yang pindah dari partai satu ke partai lain?

Kalau saya melihat satu per satu saja, tidak bisa digeneralisir. Ada yang karena partai sebelumnya bisa memuaskan, ada yang partai yang sebelumnya tidak punya harapan untuk menang, ada yang karena idealisme tidak bisa ditampung lagi. Macam-macam, saya tidak bisa mengatakan sebagai suatu alasan yang umum.

Pindahnya kadang-kadang bertolak belakang dari partai sebelumnya ke partai baru?
Apa yang beda.

Visi dan misi partai?
Bedanya bagaimana.

Misalnya dari PKB ke Hanura?
Tahu dari mana PKB beda dengan Hanura.

Basis massa PKB lebih banyak NU, Hanura bukan?
Itu bukan pandangan, itu namanya basis massa. Anda membedakan pandangan dengan basis massa saja tidak becus kok nanya segala macam.

PKB lebih dekat ke Islam, Hanura tidak?
Itu namanya Anda bodoh banget mengatakan PKB Islam. Tanya Gus Dur. Anda nggak ngerti urusan partai kok nanya.

Berarti menurut Anda PKB sama dengan Hanura?
Apanya yang sama.

Visi dan misinya?
Ada yang sama ada yang tidak.

Anda bisa memperjuangkan sesuatu yang tidak bisa diperjuangkan di PKB?
Bisa aja.

Caranya?
Terserah saya.

Ada penilaian sekarang banyak kutu loncat, bagaimana menurut Anda?
Ya biarin aja, wong penilaian. Saya juga bisa menilai yang ngomong kayak gitu bego, juga bisa saja.

Dengan mudahnya pindah partai, bisa diartikan “idealisme” politisi terhadap partai tidak ada?
Idealisme maksudnya apa. Idealisme terhadap partai itu apa. Tidak ada idealisme.

Maksud saya, ketika orang kecewa, orang itu begitu mudah meninggalkan partai lalu pindah ke partai lain atau bikin partai baru? Di negara maju tidak seperti itu?
Siapa bilang. Anda tahu nggak yang namanya Juliberman calon presiden dari Partai Demokrat sekarang bergeser. Di Israel, tiba-tiba dari partai Likud jadi Kadima. Anda nggak ngerti urusan kayak gitu gak usah nanya-nanya. Nanti malah gak karu-karuan.

Begitu ya?
Iya, karena Anda tololnya kelihatan sekali.

Kalau begitu mohon maaf Pak Hikam? Saya reporter baru, sedang belajar?
Makanya kalau sedang belajar jangan nanya-nanya, malah nggak karu-karuan. Belajar ya belajar, jangan tanya saya.

Baik Pak Hikam. Mohon maaf telah mengganggu.
Ya, karena kelihatan tololnya. Ketololan Anda sangat luar biasa terhadap masalah politik.

Kalau Pak Hikam tersinggung saya mohon maaf.
Nggak tersinggung, wong orang bodoh kok tersinggung. Rugi tersinggung sama orang bodoh.

Baik, kalau begitu saya tulis semua wawancara ini.
Ya tulis saja semuanya. Anda bodoh dan tolol.

Ya, Anda bahkan lebih dari itu, saya menjadi bodoh karena telah mewawancarai orang bodoh dan tolol seperti Anda.

Brek, telpon ditutup.

Senin, 15 September 2008

Tunjukkan Jika KPK Tidak Tebang Pilih

Lukas Sukarmadi dari Trisaka Law Firm International meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan hanya melayani kepentingan eksekutif belaka. Jadi, KPK harus betul-betul tidak melakukan tebang pilih kasus dana BI yang sudah jadi konsumsi publik ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).

Lukas menegaskan, kalau KPK tebang pilih maka artinya akan membuat apatisme publik terhadap pemberantasan korupsi. “KPK jangan hanya bilang tidak tebang pilih, tolong tunjukkan kalau memang tidak tebang pilih. Bukan hanya perang pernyataan saja,” kata Lukas.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia terkait dana Rp100 miliar melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) antara lain untuk anggota DPR periode 1994-2004.

Lukas mengingatkan, KPK harus benar-benar melaksanakan komitmennya untuk tidak tebang pilih dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, lanjutnya, KPK tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah. “Siapa pun yang dipanggil KPK, maka belum berarti terlibat tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu,” papar Lukas.

Sampai saat ini pembentukan ''KPK'', menurut penilaian Lukas, belum menunjukkan hasil yang maksimal. Kenyataan ini terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerja KPK. “KPK sampai saat ini hanya berkutat' di pusat saja. Sedangkan didaerah-daerah perwalian KPK jelas-jelas belum menjalankan fungsinya,” tegas Lukas.

KPK menurut beberapa kritisi dalam menjabarkan fungsi kerjanya terbentur' dengan birokrasi dan peraturan-peraturan pemerintah yg lebih tinggi.

Lukas melihat, KPK kurang berani dalam mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi. “Ketika KPK mengetahui dan mencium adanya penyimpangan dalam sebuah lembaga negara, KPK tidak bisa 100% menjalankan fungsinya,” katanya.

Mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut Lukas, karena KPK harus berhadapan dengan orang-orang yg mengeluarkan peraturan dan instruksi. Lalu terjadi tabrakan antara pembuat kebijakan dengan KPK. Peraturan dan instruksi di Indonesia dibentuk secara tumpang-tindih, sehingga dalam pelaksanaan saling berbenturan.

Agar KPK tidak secara terus menerus mendapatkan hujatan, kata Lukas, seharusnya lembaga itu menelusuri fakta-fakta persidangan di persidangan. “KPK jangan hanya menerima laporan saja, tetapi harus terjun langsung,” paparnya.

Tebang pilih yang dilakukan oleh KPK terlihat jelas dalam kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut. “Itu jelas-jelas mengindikasikan adanya tebang-pilih dalam langkah yang diambil KPK,” kata Lukas.

KPK sebagai institusi hukum yang khusus menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, menurut Lukas seharusnya menjadi contoh yang baik, bagaimana suatu kasus korupsi ditangani dengan benar dan tanpa pandang bulu.

Lukas mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi nonbujeter DKP, KPK-lah institusi hukum yang mengungkap terjadinya pendistribusian illegal dalam Pilpres 2004 lalu. Oleh karenanya, KPK pula yang harus menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain, Lukas berpendapat, KPK seharusnya memberi perlindungan hukum kepada Rokhmin Dahuri yang berani mengungkap permainan yang melibatkan elite-elite politik dalam Pilpres 2004. “KPK harus berupaya membendung intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berusaha membungkam pengungkapan fakta-fakta yang mungkin lebih meluas dan melibatkan kepetingan yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara, juru bicara KPK Johan Budi SP dalam kesempatan terpisah, mengatakan, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. “Kita akan proses jika bukti-bukti sudah cukup. Kalau belum cukup, kita proses yang sudah cukuo terlebih dahulu,” katanya.
Sadewo.

Rabu, 10 September 2008

Eksekusi Ditunda, Mental Amrozi CS Bisa Down

Kejagung diminta untuk tidak terlalu sering menunda eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali, karena akan membuat perasaan para terpidana down. Permintaan itu dilontarkan oleh pengamat hukum Lukas Sukarmadi kepada Jakarta Review di Jakarta, Rabu (10/9).

Seperti diketahui eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali (Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas) akhirnya ditunda untuk waktu yang belum dijelaskan. Pada awalnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan mengeksekusi pelaku pemboman di Kuta Bali itu sebelum puasa. Tetapi atas desakan dari penasihat hukum ketiga terdakwa, Mahendradatta, akhirnya eksekusi ditunda setelah puasa. Tapi penundaan itu tidak jelas, kapan waktunya, apakah setelah puasa tahun ini atau setelah puasa tahun depan.

Kejaksaan Agung harus tegas menentukan kapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali dilakukan. Sebab, jika terjadi tarik ulur sama saja dengan menyiksa perasaan para terpidana itu. “Kalau mau dieksekusi segara, kalau mau diampuni juga segera,” demikian kata Lukas Sukarmadi, SH di Jakarta.

Lukas menegaskan, Kejagung juga harus memperhatikan perasaan para terdakwa. Jangan sampai, perasaannya teraduk-aduk oleh jadwal eksekusi yang tidak pasti. “Meski statusnya sebagai terdakwa, tetapi ia masih punya hak untuk mendapatkan rasa aman,” papar Lukas.

Lebih jauh Lukas menegaskan bahwa, meskipun Amrozi cs sudah dieksekusi, masih akan muncul Amrozi-Amrozi yang lain. “Amrozi cs tidak bekerja sendiri. Masih banyak Amrozi-Amrozi lain yang bekerja di belakang semua itu. Boleh jadi, cs cs Amrozi itu adalah kelompok terlatih yang kini berkeliaran di tengah masyarakat. Kita tak pernah tahu itu, karena semuanya bekerja secara silent,” kata lawyer Trisaka Law Firm International itu.

Lukas juga menyangsikan bom yang katanya dirakit oleh Amrozi. “Secara pribadi saya tidak pernah percaya. Kalau merakit bom senter, merakit bom petromax, merakit bom pipa, bom molotov, itu mungkin saja dilakukan oleh Amrozi CS. Tapi kalau merakit dengan daya ledak seperti di Bali, bagi saya itu bukan kerjaan Amrozi ansih,” paparnya.

Sementara itu bersamaan dengan penundaan eksekusi tersebut, tim pengacara hukum bom Bali tengah mengajukan Judicial Review (uji material) ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji material diajukan pada Rabu (6/8) yang menyoal UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pembela Muslim menganggap, eksekusi mati dengan cara ditembak mati, tidak sesuai dengan UUD 1945. Alasannya, UU tersebut dibentuk DPR GR (Gotong Royong) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bukan Pemilu.

Selain itu, eksekusi mati dengan cara ditembak adalah penyiksaan. Soalnya, jika tidak mati ditembak di jantung, maka ditembak hingga mati di pelipis.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, pengajuan judicial review tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi Amrozi akan dilaksanakan setelah proses administrasi dan hukum Amrozi Cs tuntas. “Judicial review tidak ada kaitannya dengan eksekusi,” tegas Abdul Hakim Ritonga di Jakarta.

Ditegaskan Ritonga, sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964, maka eksekusi terpidana mati tetap dilakukan dengan cara ditembak mati. “Kalau kuasa hukum Amrozi Cs menganggap itu penyiksaan, kami menganggap itu bukan penyiksaan,” lanjut Ritonga.

Jika MK mengabulkan permohonan judicial review Amrozi Cs, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi Amrozi dengan ditembak mati. “Kalau dikabulkan, tidak menghalangi eksekusi. Itu hanya berlaku untuk ke depan. Kalau sekarang, tetap pakai cara itu (tembak mati),” tegasnya.
Ditambahkan Ritonga, persiapan untuk eksekusi Amrozi Cs sampai saat ini terus berlangsung.

Pihaknya tidak terganggu oleh pengajuan judicial review tersebut. Belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Amrozi Cs, karena masih ada syarat administrasi yang harus dilengkapi. “Secara yuridis, sudah bisa dilaksanakan. Tapi non yuridis, masih dilengkapi,” ujarnya. Supriyanto.

Selasa, 02 September 2008

Kasus RSUD Balaraja, Ranah Perdata

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang tentang adanya dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja menurut pengacara senior O.C. Kaligis salah sasaran. O.C. Kaligis menyarankan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menggunakan jalur perdata, jika pembangunan RSUD Balaraja dinilai tidak sesuai kontrak. “Seharusnya kalau ada masalah dalam pembangunan RSUD, diselesaikan dengan cara perdata,” katanya dalam jumpa pers di kantornya Selasa, (2/09).

Penjelasan itu disampaikan O.C. Kaligis dalam posisinya sebagai kuasa dari John Chaidir, Dirut PT Glindingmas Wahana Nusa.

Didampingi para tim pengacara lainnya, Kaligis menegaskan bahwa masalah Kontrak Pemborongan yang dilakukan oleh PT Glindingmas Wahana Nusa dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan ranah hukum perdata. Sebab, dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor. “Maka dari itu, harus diseleaikan dengan jalur perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari adanya usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membangun RS tipe B. Dalam merealisasikan proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan kerja sama dengan PT Glindingmas Wahana Nusa yang tertuang dalam Kontrak Pemborongan Nomor 03-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 dan Addendum I Nomor 06-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 tertanggal 15 November 2006.
Terhadap Kontrak Pemborongan tersebut pada minggu ke-25 PT Glindingmas Wahana Nusa telah melakukan seluruh kewajibannya.

Kaligis menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD telah dibentuk Konsultan Pengawas yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan proyek. Selama pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas tidak pernah memberikan teguran ataupun keluhan atas kinerja PT Glindingmas Wahan Nusa.

Dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PT Glindingmas Wahana Nusa sebagaimana diatur dalam Kontrak Pemborongan, maka menurut Kaligis, apabila terdapat permasalahan yang timbul dari Kontrak Pemborongan tersebut harus diselesaikan melalui Hukum Perdata, bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan Kejaksaan Negeri Tangerang. (Wid).


KRONOLOGI

1. Bahwa terdapat kebutuhan akan adanya RSUD Balaraja dengan rencana tipe B. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan itu adalah:
Tahap I (2006)
Bangunan gedung kantor dan gedung UGD, ICU/ICCU.

Tahap II (2007)
Bangunan gedung instalasi rawat jalan, gedung radiology, laboraorium, farmasi & pusat steril, gedung instalasi bedah pusat dan rehabilitasi medik, pengolahan limbah cair dan padat.

Tahap III (2008)
Gedung instalasi kebidanan dan anak, rawat inap, gedung instalasi gizi & cuci, gedung workshop dan gedung kamar mayat.

Tahap IV (2009)
Bangunan gedung rawat inap B dan rawat inap C.

2. Bahwa hingga kini pembangunan baru mencapai Tahap I dari 4 tahap yang direncanakan, karena APBN yang diperlukan baru turun untuk pengerjaan Tahap I.

3. Bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunannya dilakukan proses lelang secara terbuka untuk pelaksanaan proyek pembangunan RSUD BalarajaTahap I tersebut, adapun hasil lelang tersebut menetapkan PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai pemenang lelang proyek.

4. Bahwa dasar pelaksanaan pembangunan RSUD Balaraja Tahap I, diatur di dalam Kontrak Pemborongan antara Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan PT Glindingmas Wahana Nusa.

5. Sesuai dengan rencana pembangunan tahap I, daftar pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan gedung kantor, bangunan UGD dan ICU/ICCU dan prasarana penunjang lain. Dalam pengerjaan dan pelaksanaan proyek pembangunan, Kontraktor bekerja sesuai dengan perencanaan yang ada (DED), spesifikasi teknis yang ada (RKS), kualitas yang ditentukan (RAB) dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan, dan selama pengerjaan proyek pembangunan selalu dilakukan laporan mingguan kepada Dinas Kesehatan.

6. Saat ini pekerjaan proyek pembangunan RSUD Balaraja Tahap I secara kuantitas telah selesai 100% sesuai dengan RAB KOntrak dan sudah dilakukan serah terima kepada pihak Dinas Kesehatan.

7. Bahwa sesuai dengan rencana yang ada, pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan Tahap I dari IV tahap yang ada, sehingga sebelum dioperasionalkannya RSUD, secara keseluruhan, pihak Kontraktor melakukan pengamanan terhadap perlengkapan sanitair dan amartur listrik beserta material kelengkapannya. Pihak Kontraktor telah menginformasikan dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan Provisnis Banten, perihal pengamanan terhadap berbagai material tersebut.

8. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik tersebut dilakukan penyimpanan di dalam salah satu ruangan RSUD Balaraja yang telah ada, kemudian dikunci, dan penyimpanan tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan.

9. Bahwa pihak Kontraktor bertanggungjawab terhadap segala kerusakan pada bangunan sejak dilakukannya FHO (serah terima barang tahap akhir) sampai dengan waktu bangunan akan dioperasikan, atau hingga batas waktu yang ditentukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan.

10. Bahwa untuk pembangunan Tahap I, telah dilakukan serah terima dengan catatan adanya pengamanan terhadap pekerjaan sanitair dan amartur listrik serta beberapa pekerjaan pasagan material lainnya.

11. Bahwa setelah selesainya pekerjaan, ditemukan beberapa kendala antara lain:

- Belum jelasnya, akan akan dioperasikan RSUD Balaraja.
- Terjadinya gangguan keamanan berupa pencurian barang-barang yang sudah terpasang dan dilaporkan ke Polisi.
- Kerusakan bangunan akibat tidak beroperasinya bangunan tersebut sejak 12 Juni 2007 sampai saat ini.

12. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik yang belum terpasang, pihak Kontraktor telah menyanggupi untuk melakukan pemasangan apabila RSUD Balaraja akan dioperasikan secara penuh ataupun ada instruksi dari pihak terkait. Perlu diketahui hingga saat ini sebagai itikad baik dari pihak Kontraktor dalam melaksanakan isi perjanjian, pihak Kontraktor masih menempatkan tenaga keamanan yang menjaga barang-barang yang masih tersimpan.

13. Tindakan pengamanan yang diambil oleh pihak Kontraktor dan atas persetujuan Dinas Kesehatan terhadap material sanitair dan amartur listrik bertujuan untuk mencegah kerugain yang mungkin timbul.

Kesimpulan

Bahwa apabila ada masalah di dalam pembangunan RSUD, maka masalah tersebut merupakan ranah hukum perdata, karena dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor.

Bahwa masing-masing pihak, baik Kontraktor maupun Dinas Kesehatan sudah memenuhi kewajibannya, mengapa baru di kemudian hari dipersoalkan.

Bahwa hingga saat ini RSUD belum bisa dioperasikan lantaran pembangunan secara keseluruhan belum tuntas.

Bahwa proses pembangunan RSUD tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari proses lelang, kontrak, sampai pengerjaan fisik yang sangat jelas dan lengkap.

O.C. Kaligis Akan Bela Korban Salah Tangkap

Pengacara senior O.C. Kaligis akan membela dua korban salah tangkap di Jombang, Jawa Timur. Dua korban itu adalah Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17). Keduanya telah diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Asrori. “Saya sudah siapkan tim untuk melacak ke Jombang,” kata O.C. Kaligis.

Kaligis mengaku sangat prihatin dengan adanya korban salah tangkap. “Seharusnya hari ini juga kedua terpidana itu harus dibebaskan. Pengakuan Ryan sudah bisa dijadikan alasan untuk membebaskan dua orang itu,” katanya di Jakarta, 2 September 2008.

Kedua orang yang kini berada di balik jeruji, kata Kaligis harus mendapatkan haknya segera. “Tidak perlu ulur-ulur waktu,” paparnya.

Kegelisahan Kaligis muncul lantaran belakangan muncul pengakuan bahwa yang membunuh Asrori adalah Verry Idam Henyansyah alias Ryan. Dalama pengakuannya kepada polisi Ryan telah membunuh paling tidak 12 korban termasuk Asrori yang sebelumnya dikenal dengan Mr X.

Terungkapnya fakta baru bahwa Mr X korban pembunuhan Verry Idam Henyansyah alias Ryan adalah Asrori alias Aldo memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mayat siapakah yang selama ini diyakini sebagai Asrori? Bagaimana pula nasib kedua orang yang terlanjur divonis bersalah. Jika pengakuan Ryan benar, berarti mereka adalah korban salah tangkap. Dan sudah semestinya hak-hak mereka yang terampas direhabilitasi.

Sebelumnya pihak keluarga yakin, Asrori dibunuh pada 22 September 2007. Pria kemayu itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di kebun tebu di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang. Meski muka sudah lebam karena ditemukan sepekan berselang, keluarga masih bisa mengenali jika mayat itu Asrori.

"Saya yakin itu Asrori, karena dia anak saya. Di kakinya ada bekas luka kena knalpot dan dari giginya saya juga bisa mengenal dia," kata Masyitoh, ibu Asrori beberapa waktu lalu.

Keyakinan Masyitoh semakin kuat saat polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh sang anak. Mereka adalah Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Kalangsemanding. Keduanya akhirnya diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara.

Namun belakangan, semua kisah pembunuhan Asrori itu terbantahkan oleh pengakuan Ryan. Pria kemayu itu mengatakan polisi salah tangkap. Menurut Ryan, Asrori tewas di tangannya.

Awalnya pengakuan Ryan ini tidak dipercaya begitu saja. Maklum, tersangka pembunuhan berantai ini kerap memberikan pengakuan yang berubah-ubah. Tapi hasil tes DNA menunjukkan keluarga Ansrori identik dengan mayat Mr X yang ditemukan terkubur di rumah Ryan. Sederhananya, mayat Mr X itu adalah Asrori. Wid.

Senin, 01 September 2008

PEMBEKALAN CALEG DAN LAUNCHING NOMOR 1 PARTAI HANURA

Ancol, The Jakarta Review (Sabtu, 30 Agustus 2008)

Melihat dukungan masyarakat terhadap Partai Hanura menjadikan partai politik (parpol) baru yang belum genap berumur dua tahun ini telah disejajarkan dengan parpol lama yang sudah ada puluhan tahun di Indonesia. Menurut Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH, tujuan parpol dibangun adalah untuk mendapatkan otoritas kekuasaan, tapi itu merupakan sasaran sementara, sedangkan sasaran akhir adalah dapat menjadikan perubahan Indonesia yang lebih makmur dan rakyatnya sejahtera. Hal itu disampaikan Wiranto dalam pembukaan acara pembekalan calon legislatif (caleg) dan juru kampanye (jurkam) tingkat nasional dan launching nomor urut 1 Partai Hanura di Jakarta, Jum’at (29/8) malam.

Acara pembekalan caleg dan jurkam yang diselenggarakan oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) DPP Partai Hanura ini berlangsung selama tiga hari (29-31 Agustus) di hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Menurut Ketua Panita Penyelenggara, Hardjadinata, acara pembekalan caleg dan jurkam ini diikuti 520 peserta dan lebih dari 30 persen pesertanya adalah perempuan.

Hardjadinata menambahkan, melalui pembekalan caleg dan jurkam ini diharapkan Partai Hanura akan meraih sukses pada Pemilu 2009 untuk merebut dan memenangkan hati rakyat. Hal ini sesuai dengan tema acara, yaitu: “Melalui Pembekalan Caleg dan Jurkam Kita Sukseskan Pemilu 2009 untuk Meraih Perebutan dan Memenangkan Hati Rakyat”. Diharapkan para caleg dan jurkam dapat bekerja keras sehingga dapat mewujudkan target perolehan kursi di DPR-RI minimal 20 persen, atau setidaknya masuk lima besar. “Selanjutnya dalam Pilpres 2009 kita dapat mengusung Bapak Wiranto menjadi Capres dan terus berjuang agar menjadi Presiden 2009 – 2014,” kata Hardjadinata.

Pada acara launching Nomor 1 Partai Hanura digelar tari-tarian yang menunjukkan ragam budaya nusantara dan pembacaan puisi oleh anak-anak anggota Teater Tanah Air. Kemudian seorang penari dewasa membara bendera Hanura dengan nomor 1 di bagian atas bendera, dilanjutkan pemukulan gong oleh Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH. Bersamaa dengan dipukulnya gong maka terbukalah layar yang menutupi background panggung kemudian muncul bendera Hanura lengkap dengan nomor 1 di bagian atas.

Selanjutnya, Wiranto dalam sambutannya mengemukakan bahwa Partai Hanura adalah partai organik yang terus berkembang bagaikan jamur yang tumbuh di mana-mana si musim hujan. Namun, Wiranto mengingatkan kepada para caleg dan jurkam bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui kemenangan dalam pemilu 2009. “Hanura mempunyai ciri yang berbeda dengan partai lain. Hanura sejatinya adalah rakyat dan rakyat sejatinya adalah Hanura,” kata Wiranto.

Selama ini rakyat telah menitipkan hak-haknya kepada partai politik, terutama setelah reformasi sepuluh tahun silam. Namun, dalam perkembangannya banyak rakyat yang kecewa karena ternyata banyak partai politik tidak memperjuangkan kepentingan dan hak rakyat. Menurut Wiranto, banyak partai politik yang berjanji membela rakyat, namun janji tersebut tidak ditepati. “Hanura berbeda dengan yang lain, Hanura adalah fasilitator kepentingan rakyat,” kata Wiranto.

Wiranto memberi contoh kekecewaan rakyat dalam kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Rakyat dituntut mengganti minyak tanah dengan gas, tetapi setelah berganti dengan gas ternyata gas juga dinaikkan harganya dan bahkan pada saat tertentu persediaannya langka,” kata Wiranto. Menurut Wiranto, memasak adalah kebutuhan dasar rumah tangga, kalau gas untuk masak menjadi mahal dan langka dikhawatirkan masyarakat akan kembali menggunakan kayu bakar. Kalau hal itu terjadi maka akan dapat merusak kelestarian bumi yang hijau ini.

Selanjutnya, Wiranto mengingatkan kepada caleg dan jurkam bahwa kerja yang dilakukan Partai Hanura adalah kerja kolektif. “Kerja yang dilakukan secara bersama-sama pasti hasilnya akan lebih baik dari pada dilakukan sendiri-sendiri,” kata Wiranto. Melalui kerja kolektif tersebut maka Partai Hanura dalam waktu singkat telah menjadi partai besar dan bukan tidak mungkin akan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2009.

Wiranto menambahkan bahwa banyak jurkam muda yang akan dimajukan di berbagai daerah. “Sebanyak 70 persen caleg dan jurkan Partai Hanura berasal dari kaum muda,” kata Wiranto. Hanura banyak didukung oleh tokoh-tokoh nasional dan juga tokoh-tokoh lokal. Mereka semua mendapatkan pembekalan sehingga memiliki kemampuan untuk mengajak masyarakat yang akhirnya dapat memilih Partai Hanura.

Sementara itu, untuk lebih memperkuat Partai Hanura membuka diri untuk berkoalisi dengan partai lain. Menurut Wiranto, tidak mungkin partai politik

menjadi kuat tanpa berkoalisi. “Pada saat ini sudah banyak partai baru yang menjajagi untuk berkoalisi permanen dengan Hanura. Sedangkan untuk partai lama sedang dilakukan penjajagan koalisi.

Menurut Wiranto, Partai Hanura berkoalisi dengan partai lain yang sepaham dan memiliki semangat yang sama melakukan perubahan untuk Indonesia yang lebih bermartabat. Sampai saat ini sudah 13 partai politik yang berkoalisi dengan Partai Hanura, pertama 9 partai kemudian bergabung lagi 3 partai dan terakhir ada 1 partai yang bergabung dengan Partai Hanura.*

Jakarta, 30 Agustus 2009

Media Centre DPP Partai Hanura

Ahmad Jauhari (Bidang Pemberitaan)