Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis.
"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Hakim Ketua Syahrial Shidik saat membacakan putusannya, Selasa (25/5).
Dalam gugatan yang berujung pada tuntutan materiil Rp18 miliar dan immateriil Rp100 miliar, PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd, dan PT Indomaya Mas, berturut-turut juga ditarik sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, dan turut tergugat IV.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian hanya mengikat pada pihak yang membuat. Adanya klausul arbitrase, menurtu hakim, tidak semua tergugat menyertakan hal tersebut dalam eksepsinya. Hanya tergugat 1 (Mitsui Indonesia), turut tergugat 1 (PT Bali Maya Permai), dan turut tergugat II (PT Maya Muncar) yang menegaskan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum Jepang.
Sebelumnya, PT Mitora Consulting melayangkan gugatan terhadap PT Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd karena kedua perusahaan itu dinilai beritikad tidak baik untuk membayar jasa perseroan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis ini, dalam memfasilitasi sengketa yang sempat terjadi antara kedua perusahaan itu dengan pihak lain.
Sementara itu, tergugat II (Mitusi & Co Ltd), turut tegugat III (Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd), dan turut tergugat IV (PT Indomaya Mas) tidak mencantumkan soal kompetensi absolut. Sehingga majelis hakim berpendapat klausul arbitrase tidak disepakati semua pihak dan akhirnya memutuskan Pengadilan berwenang mengadili perkara ini.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Mitsui, seusai persidangan enggan memberikan jawabanya. Sementara itu, Darwin Aritonang selaku kuasa hukum turut tergugat I dan II mengaku sedikit kecewa. Menurutnya tanpa semua menyatakan diri dan mengakui adanya arbitrase. Sudah seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme arbitrase.
Mitora Indonesia melalui kuasanya Ervin Lubis menyambut baik putusan ini. Pasalnya dengan putusan ini membuktikan gugatannya mempunyai dasar. "Selanjutnya kami segera mengajukan bukti terkait gugatan," katanya.
Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement. Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar.
Pada sidang sebelumnya Ervin Lubis menilai Mitsui telah mempraktikkan cara-cara bisnis yang tidak mengedapankan etika bisnis yang sepatutnya. Mitora, awalnya diminta Mitsui untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar terkait pembayaran lisensi dan distribusi produk ikan sarden kalengan dengan merek Botan sejak 1 November 2007.
"Mitora telah menyelesaikan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa tersebut melalui Packing License Agreemnet dan Exclusiver Distributor Agreement. Tapi Mitsui tidak menandatangani kedua dokumen tersebut yang sudah ditandatangani Bali Maya dan Maya Muncar," papar Ervin. Rega Widada Mangkudilaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar