Senin, 19 Juli 2010

O.C. Kaligis: Mitsui Lakukan Contempt Of Court

Sidang Lanjutan Kasus Mitora vs Mitsui
O.C. Kaligis: "Mitsui Lakukan Contempt Of Court"

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/07). Sidang yang sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan tersebut menghadirkan pengacara senior O.C. Kaligis sebagai saksi.

Sidang batal digelar lantaran pihak tergugat, Mitsui, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim memutuskan sidang diundur Senin (26/07) mendatang. “Oleh karena pihak tergugat tidak hadir, maka kami mengundurkan jadwal sidang satu minggu,” kata Syahrial Sidik.

Usai sidang, O.C. Kaligis menduga pihak tergugat takut terhadap dirinya. “Mitsui takut karena saya datang. Dia pura-pura lari. Ini contempt of court namanya. Kalau begitu minggu depan saya ke luar negeri saja,” kata Kaligis.

Kaligis menyesalkan pihak Mitsui yang membatalkan acara sidang. Padahal, lanjut Kaligis, mau tidak mau, perkara ini harus selesai. “Kesaksian saya untuk meluruskan sengketa antara Maya Muncar dan Mitora Indonesia Internasional, di mana ada hak-hak yang dilanggar setelah perjanjian terjadi. Maya Muncar dan Bali Maya Permai adalah klien saya. Kehadiran saya di sini sebagai corporate lawyer,” tegasnya.

Pengacara PT Mitora, Ervin Lubis kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sementara pihak tergugat, Mitsui, tidak berhasil dimintai komentarnya perihal ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Ketika Indonesia Monitor menghubungi pengacara Mitsui, Rofiq Sungkar, hanya operator telepon yang menjawabnya. “Bapak masih di luar,” kata Diah sang operator singkat. Sri Widodo.

Selasa, 01 Juni 2010

Mitora Beberkan 11 Bukti Perbuatan Melawan Hukum Mitsui

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan.

Sidang yang sudah berjalan selama 8 kali ini, hanya berlangsung sekitar 25 menit. Agenda siding kali ini memeriksa dokumen berupa EDA (Exclusive Distributorship Agreement) dan PLA (Packing License Agreement) yang diajukan oleh Mitora.

“Sidang kali ini melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang membuktikan klien kami sudah berhasil menyelesaikan pekerjaan. Kami mengajukan 11 bukti untuk menguatkan dalil bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di samping itu ada juga dokumen, surat-surat, dan email-email yang membuktikan bahwa Mitsui telah nyata-nyata menghambat pekerjaan klien kami,” kata Ervin Lubis, pengacara Mitora kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (01/06).

Menurut Ervin, majelis hakim memberikan kesempatan minggu depan (Selasa, 08/05) untuk membuktikan alat bukti tertulis yang merupakan kelanjutan dari kasus ini.
“Agenda Selasa depan adalah mengecek bukti tertulis dari penggugat. Kita melanjutkan bukti-bukti lebih lengkap, berupa dokumen yang akan kami tambahkan, yakni dokumen bukti kerugian yang dialami oleh PT Mitora akibat dari perbuatan Mitsui,” tegasnya.

Peluang untuk melakukan mediasi menurut Erwin masih terbuka. Namun demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan sidang. “Apabila memang ada kesepakan perdamaian, itu di luar persidangan. Peluang itu berdasarkan peraturan perundang-undangan masih dimungkinkan dalam konteks perdamaian selama proses persidangan, tetapi konteks itu nanti sifatnya sudah di luar proses persidangan,” paparnya.

Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mistui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitupula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin. Rega Adipradana

Selasa, 25 Mei 2010

PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT Mitora

Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis.

"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Hakim Ketua Syahrial Shidik saat membacakan putusannya, Selasa (25/5).

Dalam gugatan yang berujung pada tuntutan materiil Rp18 miliar dan immateriil Rp100 miliar, PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd, dan PT Indomaya Mas, berturut-turut juga ditarik sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, dan turut tergugat IV.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian hanya mengikat pada pihak yang membuat. Adanya klausul arbitrase, menurtu hakim, tidak semua tergugat menyertakan hal tersebut dalam eksepsinya. Hanya tergugat 1 (Mitsui Indonesia), turut tergugat 1 (PT Bali Maya Permai), dan turut tergugat II (PT Maya Muncar) yang menegaskan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum Jepang.

Sebelumnya, PT Mitora Consulting melayangkan gugatan terhadap PT Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd karena kedua perusahaan itu dinilai beritikad tidak baik untuk membayar jasa perseroan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis ini, dalam memfasilitasi sengketa yang sempat terjadi antara kedua perusahaan itu dengan pihak lain.

Sementara itu, tergugat II (Mitusi & Co Ltd), turut tegugat III (Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd), dan turut tergugat IV (PT Indomaya Mas) tidak mencantumkan soal kompetensi absolut. Sehingga majelis hakim berpendapat klausul arbitrase tidak disepakati semua pihak dan akhirnya memutuskan Pengadilan berwenang mengadili perkara ini.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Mitsui, seusai persidangan enggan memberikan jawabanya. Sementara itu, Darwin Aritonang selaku kuasa hukum turut tergugat I dan II mengaku sedikit kecewa. Menurutnya tanpa semua menyatakan diri dan mengakui adanya arbitrase. Sudah seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme arbitrase.

Mitora Indonesia melalui kuasanya Ervin Lubis menyambut baik putusan ini. Pasalnya dengan putusan ini membuktikan gugatannya mempunyai dasar. "Selanjutnya kami segera mengajukan bukti terkait gugatan," katanya.

Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement. Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar.

Pada sidang sebelumnya Ervin Lubis menilai Mitsui telah mempraktikkan cara-cara bisnis yang tidak mengedapankan etika bisnis yang sepatutnya. Mitora, awalnya diminta Mitsui untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar terkait pembayaran lisensi dan distribusi produk ikan sarden kalengan dengan merek Botan sejak 1 November 2007.

"Mitora telah menyelesaikan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa tersebut melalui Packing License Agreemnet dan Exclusiver Distributor Agreement. Tapi Mitsui tidak menandatangani kedua dokumen tersebut yang sudah ditandatangani Bali Maya dan Maya Muncar," papar Ervin. Rega Widada Mangkudilaga.