Selasa, 23 September 2008

AS Hikam Kebakaran Jenggot Disebut Kutu Loncat

Menyaksikan polah politisi kita saat ini, ingatan kita tertuju pada serat Ronggowarsito, yang berbunyi "kadyo gabah den interi" (bagaikan beras gabah diputar di tampah) menabrak ke kiri dan ke kanan. Politisi kita bingung, tidak tahu apa yang hendak mereka dilakukan, karena tidak punya ideologi dan tidak punya arah perjuangan yang benar. Bahkan tujuan berpolitik, jangan-jangan mereka tidak paham. Yang ada adalah bagaimana mereka masih bisa eksis, bisa tetap mendapatkan status dan bisa mencari makan di parlemen. Maka, yang terpenting bagaimana mereka punya kendaraan untuk memenuhi ambisinya itu. Orang-orang seperti ini sering disebut kutu loncat.

Kutu loncat pada musim Pemilu 2009 terbilang banyak. Hampir semua partai baik partai baru maupun partai lama selalu ada kutu loncatnya. Salah satu kutu loncat yang tidak pernah berhenti berjuang untuk kepentingan pribadinya adalah AS Hikam. Ia sebelumnya politisi PKB. Tapi karena dia ditakdirkan Tuhan sebagai manusia penuh musuh, maka di partai ini pun ia tidak betah. Sebelum dipecat, ia mengadukan Muhamimin ke PN Jakarta Selatan, tetapi kalah.

Merasa tidak dibutuhkan di PKB, lelaki tambun ini lalu melamar ke Partai Hanura. Sebetulnya di partai ini, mantan peneliti LIPI ini banyak yang tidak cocok, tetapi lantaran ia rajin mendekati Wiranto, akhirnya ia bisa diterima dengan catatan tidak boleh emosional lagi. Ia lalu diplot untuk maju sebagai caleg dari dapil IX Jawa Timur yang meliputi Tuban, Lamongan, Bojonegoro, dan Gresik.

Ada kisah menarik di sini. Ia memohon kepada Wiranto untuk ditempatkan di dapil ini karena Tuban merupakan daerah kelahirannya. Untuk urusan pribadi, Hikam tergolong cerdas, karena ia tahu kalau di dapil lain pasti tidak akan terpilih. Pengalaman ini didasarkan pada saat Pemilu 2004 di mana tidak ada yang memilih dia saat ditempatkan di dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Karena tidak mendapatkan suara, Hikam dipecat dari keanggotaan PKB dan dari keanggotaan di DPR-RI. Drs Tolkhah Mansur, yang menjadi jurubicara PKB Dapil VII, di Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/09), mengatakan, AS Hikam, mantan Menristek itu, telah nyata-nyata menunjukkan perlawanan dan pembangkangan terhadap DPP PKB di bawah kepemimpinan KH Abdurachman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan Drs. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB.

"Selain menyangkut pembangkangan terhadap garis kebijakan DPP PKB Muhaimin, AS Hikam selama menjadi wakil dari Dapil VII Jabar tidak pernah melakukan pembinaan ke daerah yang mengusungnya, sehingga tidak ada gunannya dia menjadi wakil dari daerah ini," kata Drs. Tholkhah Mansur yang juga Sekretaris Dewan Tanfiz DPC PKB Kabupaten Cirebon, usai membacakan pernyataan bersama itu.

Lincahnya lidah Hikam tidak hanya berhasil menipu Wiranto bergabung di Hanura. Jauh sebelumnya, ia mampu menipu Presiden Gus Dur agar bisa menjadi Menteri Ristek. Kelemahan fisik Gus Dur dieksploitasi habis untuk ambisi pribadinya. Meski mendapat hujatan dari masyarakat lantaran Menristek diisi oleh seorang yang hanya lulusan Sastra, toh ia tetap melenggang ke jajaran Kabinet Persatuan Nasional. Perihal hujatan ini, lelaki yang selalu menunjukkan kartu mahasiswa saat naik bus kota ini, mengatakan,”Meskipun saya lulusan sastra, tetapi istri saya lulusan scientific,” katanya bangga tapi kelihatan naif.

Begitulah AS Hikam. Ia akan kelihatan cerdas jika kepentingan pribadinya terusik. Jika bukan kepentingan pribadi, jangan harap, penyuka sayur jengkol itu bersuara.

Kini, setelah ia bisa duduk manis di Hanura, kritikan tak berhenti begitu saja. Banyak orang PKB yang nyinyir menyaksikan kelakuan Hikam, termasuk julukan bahwa politisi yang seumur hidupnya tidak punya SIM itu, menjadi kutu loncat paling lincah di dunia. “Apa itu kutu loncat, saya tidak ngerti,” katanya pura-pura bloon.

Berikut wartawan Jakarta Review, dengan politisi berjidat licin, Senin malam. Petikannya:

Anda dulu di PKB sekarang pindah ke Hanura, apa pertimbangannya?
Saya sudah diwawancara banyak wartawan sebulan yang lalu, pertanyaan yang sama. Jadi Anda lihat lagi saja itu.

Oh, kalau begitu saya minta komentar bagaimana menurut Anda terhadap banyaknya caleg yang pindah dari partai satu ke partai lain?

Kalau saya melihat satu per satu saja, tidak bisa digeneralisir. Ada yang karena partai sebelumnya bisa memuaskan, ada yang partai yang sebelumnya tidak punya harapan untuk menang, ada yang karena idealisme tidak bisa ditampung lagi. Macam-macam, saya tidak bisa mengatakan sebagai suatu alasan yang umum.

Pindahnya kadang-kadang bertolak belakang dari partai sebelumnya ke partai baru?
Apa yang beda.

Visi dan misi partai?
Bedanya bagaimana.

Misalnya dari PKB ke Hanura?
Tahu dari mana PKB beda dengan Hanura.

Basis massa PKB lebih banyak NU, Hanura bukan?
Itu bukan pandangan, itu namanya basis massa. Anda membedakan pandangan dengan basis massa saja tidak becus kok nanya segala macam.

PKB lebih dekat ke Islam, Hanura tidak?
Itu namanya Anda bodoh banget mengatakan PKB Islam. Tanya Gus Dur. Anda nggak ngerti urusan partai kok nanya.

Berarti menurut Anda PKB sama dengan Hanura?
Apanya yang sama.

Visi dan misinya?
Ada yang sama ada yang tidak.

Anda bisa memperjuangkan sesuatu yang tidak bisa diperjuangkan di PKB?
Bisa aja.

Caranya?
Terserah saya.

Ada penilaian sekarang banyak kutu loncat, bagaimana menurut Anda?
Ya biarin aja, wong penilaian. Saya juga bisa menilai yang ngomong kayak gitu bego, juga bisa saja.

Dengan mudahnya pindah partai, bisa diartikan “idealisme” politisi terhadap partai tidak ada?
Idealisme maksudnya apa. Idealisme terhadap partai itu apa. Tidak ada idealisme.

Maksud saya, ketika orang kecewa, orang itu begitu mudah meninggalkan partai lalu pindah ke partai lain atau bikin partai baru? Di negara maju tidak seperti itu?
Siapa bilang. Anda tahu nggak yang namanya Juliberman calon presiden dari Partai Demokrat sekarang bergeser. Di Israel, tiba-tiba dari partai Likud jadi Kadima. Anda nggak ngerti urusan kayak gitu gak usah nanya-nanya. Nanti malah gak karu-karuan.

Begitu ya?
Iya, karena Anda tololnya kelihatan sekali.

Kalau begitu mohon maaf Pak Hikam? Saya reporter baru, sedang belajar?
Makanya kalau sedang belajar jangan nanya-nanya, malah nggak karu-karuan. Belajar ya belajar, jangan tanya saya.

Baik Pak Hikam. Mohon maaf telah mengganggu.
Ya, karena kelihatan tololnya. Ketololan Anda sangat luar biasa terhadap masalah politik.

Kalau Pak Hikam tersinggung saya mohon maaf.
Nggak tersinggung, wong orang bodoh kok tersinggung. Rugi tersinggung sama orang bodoh.

Baik, kalau begitu saya tulis semua wawancara ini.
Ya tulis saja semuanya. Anda bodoh dan tolol.

Ya, Anda bahkan lebih dari itu, saya menjadi bodoh karena telah mewawancarai orang bodoh dan tolol seperti Anda.

Brek, telpon ditutup.

Senin, 15 September 2008

Tunjukkan Jika KPK Tidak Tebang Pilih

Lukas Sukarmadi dari Trisaka Law Firm International meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan hanya melayani kepentingan eksekutif belaka. Jadi, KPK harus betul-betul tidak melakukan tebang pilih kasus dana BI yang sudah jadi konsumsi publik ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).

Lukas menegaskan, kalau KPK tebang pilih maka artinya akan membuat apatisme publik terhadap pemberantasan korupsi. “KPK jangan hanya bilang tidak tebang pilih, tolong tunjukkan kalau memang tidak tebang pilih. Bukan hanya perang pernyataan saja,” kata Lukas.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia terkait dana Rp100 miliar melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) antara lain untuk anggota DPR periode 1994-2004.

Lukas mengingatkan, KPK harus benar-benar melaksanakan komitmennya untuk tidak tebang pilih dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, lanjutnya, KPK tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah. “Siapa pun yang dipanggil KPK, maka belum berarti terlibat tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu,” papar Lukas.

Sampai saat ini pembentukan ''KPK'', menurut penilaian Lukas, belum menunjukkan hasil yang maksimal. Kenyataan ini terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerja KPK. “KPK sampai saat ini hanya berkutat' di pusat saja. Sedangkan didaerah-daerah perwalian KPK jelas-jelas belum menjalankan fungsinya,” tegas Lukas.

KPK menurut beberapa kritisi dalam menjabarkan fungsi kerjanya terbentur' dengan birokrasi dan peraturan-peraturan pemerintah yg lebih tinggi.

Lukas melihat, KPK kurang berani dalam mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi. “Ketika KPK mengetahui dan mencium adanya penyimpangan dalam sebuah lembaga negara, KPK tidak bisa 100% menjalankan fungsinya,” katanya.

Mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut Lukas, karena KPK harus berhadapan dengan orang-orang yg mengeluarkan peraturan dan instruksi. Lalu terjadi tabrakan antara pembuat kebijakan dengan KPK. Peraturan dan instruksi di Indonesia dibentuk secara tumpang-tindih, sehingga dalam pelaksanaan saling berbenturan.

Agar KPK tidak secara terus menerus mendapatkan hujatan, kata Lukas, seharusnya lembaga itu menelusuri fakta-fakta persidangan di persidangan. “KPK jangan hanya menerima laporan saja, tetapi harus terjun langsung,” paparnya.

Tebang pilih yang dilakukan oleh KPK terlihat jelas dalam kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut. “Itu jelas-jelas mengindikasikan adanya tebang-pilih dalam langkah yang diambil KPK,” kata Lukas.

KPK sebagai institusi hukum yang khusus menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, menurut Lukas seharusnya menjadi contoh yang baik, bagaimana suatu kasus korupsi ditangani dengan benar dan tanpa pandang bulu.

Lukas mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi nonbujeter DKP, KPK-lah institusi hukum yang mengungkap terjadinya pendistribusian illegal dalam Pilpres 2004 lalu. Oleh karenanya, KPK pula yang harus menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain, Lukas berpendapat, KPK seharusnya memberi perlindungan hukum kepada Rokhmin Dahuri yang berani mengungkap permainan yang melibatkan elite-elite politik dalam Pilpres 2004. “KPK harus berupaya membendung intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berusaha membungkam pengungkapan fakta-fakta yang mungkin lebih meluas dan melibatkan kepetingan yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara, juru bicara KPK Johan Budi SP dalam kesempatan terpisah, mengatakan, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. “Kita akan proses jika bukti-bukti sudah cukup. Kalau belum cukup, kita proses yang sudah cukuo terlebih dahulu,” katanya.
Sadewo.

Rabu, 10 September 2008

Eksekusi Ditunda, Mental Amrozi CS Bisa Down

Kejagung diminta untuk tidak terlalu sering menunda eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali, karena akan membuat perasaan para terpidana down. Permintaan itu dilontarkan oleh pengamat hukum Lukas Sukarmadi kepada Jakarta Review di Jakarta, Rabu (10/9).

Seperti diketahui eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali (Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas) akhirnya ditunda untuk waktu yang belum dijelaskan. Pada awalnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan mengeksekusi pelaku pemboman di Kuta Bali itu sebelum puasa. Tetapi atas desakan dari penasihat hukum ketiga terdakwa, Mahendradatta, akhirnya eksekusi ditunda setelah puasa. Tapi penundaan itu tidak jelas, kapan waktunya, apakah setelah puasa tahun ini atau setelah puasa tahun depan.

Kejaksaan Agung harus tegas menentukan kapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali dilakukan. Sebab, jika terjadi tarik ulur sama saja dengan menyiksa perasaan para terpidana itu. “Kalau mau dieksekusi segara, kalau mau diampuni juga segera,” demikian kata Lukas Sukarmadi, SH di Jakarta.

Lukas menegaskan, Kejagung juga harus memperhatikan perasaan para terdakwa. Jangan sampai, perasaannya teraduk-aduk oleh jadwal eksekusi yang tidak pasti. “Meski statusnya sebagai terdakwa, tetapi ia masih punya hak untuk mendapatkan rasa aman,” papar Lukas.

Lebih jauh Lukas menegaskan bahwa, meskipun Amrozi cs sudah dieksekusi, masih akan muncul Amrozi-Amrozi yang lain. “Amrozi cs tidak bekerja sendiri. Masih banyak Amrozi-Amrozi lain yang bekerja di belakang semua itu. Boleh jadi, cs cs Amrozi itu adalah kelompok terlatih yang kini berkeliaran di tengah masyarakat. Kita tak pernah tahu itu, karena semuanya bekerja secara silent,” kata lawyer Trisaka Law Firm International itu.

Lukas juga menyangsikan bom yang katanya dirakit oleh Amrozi. “Secara pribadi saya tidak pernah percaya. Kalau merakit bom senter, merakit bom petromax, merakit bom pipa, bom molotov, itu mungkin saja dilakukan oleh Amrozi CS. Tapi kalau merakit dengan daya ledak seperti di Bali, bagi saya itu bukan kerjaan Amrozi ansih,” paparnya.

Sementara itu bersamaan dengan penundaan eksekusi tersebut, tim pengacara hukum bom Bali tengah mengajukan Judicial Review (uji material) ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji material diajukan pada Rabu (6/8) yang menyoal UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pembela Muslim menganggap, eksekusi mati dengan cara ditembak mati, tidak sesuai dengan UUD 1945. Alasannya, UU tersebut dibentuk DPR GR (Gotong Royong) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bukan Pemilu.

Selain itu, eksekusi mati dengan cara ditembak adalah penyiksaan. Soalnya, jika tidak mati ditembak di jantung, maka ditembak hingga mati di pelipis.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, pengajuan judicial review tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi Amrozi akan dilaksanakan setelah proses administrasi dan hukum Amrozi Cs tuntas. “Judicial review tidak ada kaitannya dengan eksekusi,” tegas Abdul Hakim Ritonga di Jakarta.

Ditegaskan Ritonga, sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964, maka eksekusi terpidana mati tetap dilakukan dengan cara ditembak mati. “Kalau kuasa hukum Amrozi Cs menganggap itu penyiksaan, kami menganggap itu bukan penyiksaan,” lanjut Ritonga.

Jika MK mengabulkan permohonan judicial review Amrozi Cs, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi Amrozi dengan ditembak mati. “Kalau dikabulkan, tidak menghalangi eksekusi. Itu hanya berlaku untuk ke depan. Kalau sekarang, tetap pakai cara itu (tembak mati),” tegasnya.
Ditambahkan Ritonga, persiapan untuk eksekusi Amrozi Cs sampai saat ini terus berlangsung.

Pihaknya tidak terganggu oleh pengajuan judicial review tersebut. Belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Amrozi Cs, karena masih ada syarat administrasi yang harus dilengkapi. “Secara yuridis, sudah bisa dilaksanakan. Tapi non yuridis, masih dilengkapi,” ujarnya. Supriyanto.