Selasa, 02 September 2008

Kasus RSUD Balaraja, Ranah Perdata

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang tentang adanya dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja menurut pengacara senior O.C. Kaligis salah sasaran. O.C. Kaligis menyarankan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menggunakan jalur perdata, jika pembangunan RSUD Balaraja dinilai tidak sesuai kontrak. “Seharusnya kalau ada masalah dalam pembangunan RSUD, diselesaikan dengan cara perdata,” katanya dalam jumpa pers di kantornya Selasa, (2/09).

Penjelasan itu disampaikan O.C. Kaligis dalam posisinya sebagai kuasa dari John Chaidir, Dirut PT Glindingmas Wahana Nusa.

Didampingi para tim pengacara lainnya, Kaligis menegaskan bahwa masalah Kontrak Pemborongan yang dilakukan oleh PT Glindingmas Wahana Nusa dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan ranah hukum perdata. Sebab, dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor. “Maka dari itu, harus diseleaikan dengan jalur perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari adanya usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membangun RS tipe B. Dalam merealisasikan proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan kerja sama dengan PT Glindingmas Wahana Nusa yang tertuang dalam Kontrak Pemborongan Nomor 03-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 dan Addendum I Nomor 06-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 tertanggal 15 November 2006.
Terhadap Kontrak Pemborongan tersebut pada minggu ke-25 PT Glindingmas Wahana Nusa telah melakukan seluruh kewajibannya.

Kaligis menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD telah dibentuk Konsultan Pengawas yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan proyek. Selama pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas tidak pernah memberikan teguran ataupun keluhan atas kinerja PT Glindingmas Wahan Nusa.

Dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PT Glindingmas Wahana Nusa sebagaimana diatur dalam Kontrak Pemborongan, maka menurut Kaligis, apabila terdapat permasalahan yang timbul dari Kontrak Pemborongan tersebut harus diselesaikan melalui Hukum Perdata, bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan Kejaksaan Negeri Tangerang. (Wid).


KRONOLOGI

1. Bahwa terdapat kebutuhan akan adanya RSUD Balaraja dengan rencana tipe B. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan itu adalah:
Tahap I (2006)
Bangunan gedung kantor dan gedung UGD, ICU/ICCU.

Tahap II (2007)
Bangunan gedung instalasi rawat jalan, gedung radiology, laboraorium, farmasi & pusat steril, gedung instalasi bedah pusat dan rehabilitasi medik, pengolahan limbah cair dan padat.

Tahap III (2008)
Gedung instalasi kebidanan dan anak, rawat inap, gedung instalasi gizi & cuci, gedung workshop dan gedung kamar mayat.

Tahap IV (2009)
Bangunan gedung rawat inap B dan rawat inap C.

2. Bahwa hingga kini pembangunan baru mencapai Tahap I dari 4 tahap yang direncanakan, karena APBN yang diperlukan baru turun untuk pengerjaan Tahap I.

3. Bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunannya dilakukan proses lelang secara terbuka untuk pelaksanaan proyek pembangunan RSUD BalarajaTahap I tersebut, adapun hasil lelang tersebut menetapkan PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai pemenang lelang proyek.

4. Bahwa dasar pelaksanaan pembangunan RSUD Balaraja Tahap I, diatur di dalam Kontrak Pemborongan antara Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan PT Glindingmas Wahana Nusa.

5. Sesuai dengan rencana pembangunan tahap I, daftar pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan gedung kantor, bangunan UGD dan ICU/ICCU dan prasarana penunjang lain. Dalam pengerjaan dan pelaksanaan proyek pembangunan, Kontraktor bekerja sesuai dengan perencanaan yang ada (DED), spesifikasi teknis yang ada (RKS), kualitas yang ditentukan (RAB) dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan, dan selama pengerjaan proyek pembangunan selalu dilakukan laporan mingguan kepada Dinas Kesehatan.

6. Saat ini pekerjaan proyek pembangunan RSUD Balaraja Tahap I secara kuantitas telah selesai 100% sesuai dengan RAB KOntrak dan sudah dilakukan serah terima kepada pihak Dinas Kesehatan.

7. Bahwa sesuai dengan rencana yang ada, pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan Tahap I dari IV tahap yang ada, sehingga sebelum dioperasionalkannya RSUD, secara keseluruhan, pihak Kontraktor melakukan pengamanan terhadap perlengkapan sanitair dan amartur listrik beserta material kelengkapannya. Pihak Kontraktor telah menginformasikan dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan Provisnis Banten, perihal pengamanan terhadap berbagai material tersebut.

8. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik tersebut dilakukan penyimpanan di dalam salah satu ruangan RSUD Balaraja yang telah ada, kemudian dikunci, dan penyimpanan tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan.

9. Bahwa pihak Kontraktor bertanggungjawab terhadap segala kerusakan pada bangunan sejak dilakukannya FHO (serah terima barang tahap akhir) sampai dengan waktu bangunan akan dioperasikan, atau hingga batas waktu yang ditentukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan.

10. Bahwa untuk pembangunan Tahap I, telah dilakukan serah terima dengan catatan adanya pengamanan terhadap pekerjaan sanitair dan amartur listrik serta beberapa pekerjaan pasagan material lainnya.

11. Bahwa setelah selesainya pekerjaan, ditemukan beberapa kendala antara lain:

- Belum jelasnya, akan akan dioperasikan RSUD Balaraja.
- Terjadinya gangguan keamanan berupa pencurian barang-barang yang sudah terpasang dan dilaporkan ke Polisi.
- Kerusakan bangunan akibat tidak beroperasinya bangunan tersebut sejak 12 Juni 2007 sampai saat ini.

12. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik yang belum terpasang, pihak Kontraktor telah menyanggupi untuk melakukan pemasangan apabila RSUD Balaraja akan dioperasikan secara penuh ataupun ada instruksi dari pihak terkait. Perlu diketahui hingga saat ini sebagai itikad baik dari pihak Kontraktor dalam melaksanakan isi perjanjian, pihak Kontraktor masih menempatkan tenaga keamanan yang menjaga barang-barang yang masih tersimpan.

13. Tindakan pengamanan yang diambil oleh pihak Kontraktor dan atas persetujuan Dinas Kesehatan terhadap material sanitair dan amartur listrik bertujuan untuk mencegah kerugain yang mungkin timbul.

Kesimpulan

Bahwa apabila ada masalah di dalam pembangunan RSUD, maka masalah tersebut merupakan ranah hukum perdata, karena dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor.

Bahwa masing-masing pihak, baik Kontraktor maupun Dinas Kesehatan sudah memenuhi kewajibannya, mengapa baru di kemudian hari dipersoalkan.

Bahwa hingga saat ini RSUD belum bisa dioperasikan lantaran pembangunan secara keseluruhan belum tuntas.

Bahwa proses pembangunan RSUD tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari proses lelang, kontrak, sampai pengerjaan fisik yang sangat jelas dan lengkap.

O.C. Kaligis Akan Bela Korban Salah Tangkap

Pengacara senior O.C. Kaligis akan membela dua korban salah tangkap di Jombang, Jawa Timur. Dua korban itu adalah Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17). Keduanya telah diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Asrori. “Saya sudah siapkan tim untuk melacak ke Jombang,” kata O.C. Kaligis.

Kaligis mengaku sangat prihatin dengan adanya korban salah tangkap. “Seharusnya hari ini juga kedua terpidana itu harus dibebaskan. Pengakuan Ryan sudah bisa dijadikan alasan untuk membebaskan dua orang itu,” katanya di Jakarta, 2 September 2008.

Kedua orang yang kini berada di balik jeruji, kata Kaligis harus mendapatkan haknya segera. “Tidak perlu ulur-ulur waktu,” paparnya.

Kegelisahan Kaligis muncul lantaran belakangan muncul pengakuan bahwa yang membunuh Asrori adalah Verry Idam Henyansyah alias Ryan. Dalama pengakuannya kepada polisi Ryan telah membunuh paling tidak 12 korban termasuk Asrori yang sebelumnya dikenal dengan Mr X.

Terungkapnya fakta baru bahwa Mr X korban pembunuhan Verry Idam Henyansyah alias Ryan adalah Asrori alias Aldo memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mayat siapakah yang selama ini diyakini sebagai Asrori? Bagaimana pula nasib kedua orang yang terlanjur divonis bersalah. Jika pengakuan Ryan benar, berarti mereka adalah korban salah tangkap. Dan sudah semestinya hak-hak mereka yang terampas direhabilitasi.

Sebelumnya pihak keluarga yakin, Asrori dibunuh pada 22 September 2007. Pria kemayu itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di kebun tebu di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang. Meski muka sudah lebam karena ditemukan sepekan berselang, keluarga masih bisa mengenali jika mayat itu Asrori.

"Saya yakin itu Asrori, karena dia anak saya. Di kakinya ada bekas luka kena knalpot dan dari giginya saya juga bisa mengenal dia," kata Masyitoh, ibu Asrori beberapa waktu lalu.

Keyakinan Masyitoh semakin kuat saat polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh sang anak. Mereka adalah Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Kalangsemanding. Keduanya akhirnya diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara.

Namun belakangan, semua kisah pembunuhan Asrori itu terbantahkan oleh pengakuan Ryan. Pria kemayu itu mengatakan polisi salah tangkap. Menurut Ryan, Asrori tewas di tangannya.

Awalnya pengakuan Ryan ini tidak dipercaya begitu saja. Maklum, tersangka pembunuhan berantai ini kerap memberikan pengakuan yang berubah-ubah. Tapi hasil tes DNA menunjukkan keluarga Ansrori identik dengan mayat Mr X yang ditemukan terkubur di rumah Ryan. Sederhananya, mayat Mr X itu adalah Asrori. Wid.

Senin, 01 September 2008

PEMBEKALAN CALEG DAN LAUNCHING NOMOR 1 PARTAI HANURA

Ancol, The Jakarta Review (Sabtu, 30 Agustus 2008)

Melihat dukungan masyarakat terhadap Partai Hanura menjadikan partai politik (parpol) baru yang belum genap berumur dua tahun ini telah disejajarkan dengan parpol lama yang sudah ada puluhan tahun di Indonesia. Menurut Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH, tujuan parpol dibangun adalah untuk mendapatkan otoritas kekuasaan, tapi itu merupakan sasaran sementara, sedangkan sasaran akhir adalah dapat menjadikan perubahan Indonesia yang lebih makmur dan rakyatnya sejahtera. Hal itu disampaikan Wiranto dalam pembukaan acara pembekalan calon legislatif (caleg) dan juru kampanye (jurkam) tingkat nasional dan launching nomor urut 1 Partai Hanura di Jakarta, Jum’at (29/8) malam.

Acara pembekalan caleg dan jurkam yang diselenggarakan oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) DPP Partai Hanura ini berlangsung selama tiga hari (29-31 Agustus) di hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Menurut Ketua Panita Penyelenggara, Hardjadinata, acara pembekalan caleg dan jurkam ini diikuti 520 peserta dan lebih dari 30 persen pesertanya adalah perempuan.

Hardjadinata menambahkan, melalui pembekalan caleg dan jurkam ini diharapkan Partai Hanura akan meraih sukses pada Pemilu 2009 untuk merebut dan memenangkan hati rakyat. Hal ini sesuai dengan tema acara, yaitu: “Melalui Pembekalan Caleg dan Jurkam Kita Sukseskan Pemilu 2009 untuk Meraih Perebutan dan Memenangkan Hati Rakyat”. Diharapkan para caleg dan jurkam dapat bekerja keras sehingga dapat mewujudkan target perolehan kursi di DPR-RI minimal 20 persen, atau setidaknya masuk lima besar. “Selanjutnya dalam Pilpres 2009 kita dapat mengusung Bapak Wiranto menjadi Capres dan terus berjuang agar menjadi Presiden 2009 – 2014,” kata Hardjadinata.

Pada acara launching Nomor 1 Partai Hanura digelar tari-tarian yang menunjukkan ragam budaya nusantara dan pembacaan puisi oleh anak-anak anggota Teater Tanah Air. Kemudian seorang penari dewasa membara bendera Hanura dengan nomor 1 di bagian atas bendera, dilanjutkan pemukulan gong oleh Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH. Bersamaa dengan dipukulnya gong maka terbukalah layar yang menutupi background panggung kemudian muncul bendera Hanura lengkap dengan nomor 1 di bagian atas.

Selanjutnya, Wiranto dalam sambutannya mengemukakan bahwa Partai Hanura adalah partai organik yang terus berkembang bagaikan jamur yang tumbuh di mana-mana si musim hujan. Namun, Wiranto mengingatkan kepada para caleg dan jurkam bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui kemenangan dalam pemilu 2009. “Hanura mempunyai ciri yang berbeda dengan partai lain. Hanura sejatinya adalah rakyat dan rakyat sejatinya adalah Hanura,” kata Wiranto.

Selama ini rakyat telah menitipkan hak-haknya kepada partai politik, terutama setelah reformasi sepuluh tahun silam. Namun, dalam perkembangannya banyak rakyat yang kecewa karena ternyata banyak partai politik tidak memperjuangkan kepentingan dan hak rakyat. Menurut Wiranto, banyak partai politik yang berjanji membela rakyat, namun janji tersebut tidak ditepati. “Hanura berbeda dengan yang lain, Hanura adalah fasilitator kepentingan rakyat,” kata Wiranto.

Wiranto memberi contoh kekecewaan rakyat dalam kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Rakyat dituntut mengganti minyak tanah dengan gas, tetapi setelah berganti dengan gas ternyata gas juga dinaikkan harganya dan bahkan pada saat tertentu persediaannya langka,” kata Wiranto. Menurut Wiranto, memasak adalah kebutuhan dasar rumah tangga, kalau gas untuk masak menjadi mahal dan langka dikhawatirkan masyarakat akan kembali menggunakan kayu bakar. Kalau hal itu terjadi maka akan dapat merusak kelestarian bumi yang hijau ini.

Selanjutnya, Wiranto mengingatkan kepada caleg dan jurkam bahwa kerja yang dilakukan Partai Hanura adalah kerja kolektif. “Kerja yang dilakukan secara bersama-sama pasti hasilnya akan lebih baik dari pada dilakukan sendiri-sendiri,” kata Wiranto. Melalui kerja kolektif tersebut maka Partai Hanura dalam waktu singkat telah menjadi partai besar dan bukan tidak mungkin akan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2009.

Wiranto menambahkan bahwa banyak jurkam muda yang akan dimajukan di berbagai daerah. “Sebanyak 70 persen caleg dan jurkan Partai Hanura berasal dari kaum muda,” kata Wiranto. Hanura banyak didukung oleh tokoh-tokoh nasional dan juga tokoh-tokoh lokal. Mereka semua mendapatkan pembekalan sehingga memiliki kemampuan untuk mengajak masyarakat yang akhirnya dapat memilih Partai Hanura.

Sementara itu, untuk lebih memperkuat Partai Hanura membuka diri untuk berkoalisi dengan partai lain. Menurut Wiranto, tidak mungkin partai politik

menjadi kuat tanpa berkoalisi. “Pada saat ini sudah banyak partai baru yang menjajagi untuk berkoalisi permanen dengan Hanura. Sedangkan untuk partai lama sedang dilakukan penjajagan koalisi.

Menurut Wiranto, Partai Hanura berkoalisi dengan partai lain yang sepaham dan memiliki semangat yang sama melakukan perubahan untuk Indonesia yang lebih bermartabat. Sampai saat ini sudah 13 partai politik yang berkoalisi dengan Partai Hanura, pertama 9 partai kemudian bergabung lagi 3 partai dan terakhir ada 1 partai yang bergabung dengan Partai Hanura.*

Jakarta, 30 Agustus 2009

Media Centre DPP Partai Hanura

Ahmad Jauhari (Bidang Pemberitaan)